IDXChannel – Pemerintah resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025, yang salah satunya mencakup fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk program ini. Fasilitas tersebut ditargetkan menyasar 552.000 pekerja di sektor horeka.
"Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan kafe, target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Airlangga menambahkan, perluasan insentif PPh Pasal 21 untuk sektor pariwisata juga akan berlaku pada tahun fiskal 2026.
Pemerintah menaksir kebutuhan anggaran untuk program tersebut mencapai Rp480 miliar sepanjang tahun depan. Insentif ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan jadi ada kepastian sampai tahun depan bahwa sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," ujar Airlangga.
Sebagai informasi, insentif PPh Pasal 21 DTP sebelumnya hanya diberikan untuk pekerja di sektor industri padat karya berdasarkan PMK 10/2025. Insentif itu menyasar sektor seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, kulit dan barang dari kulit, serta furnitur.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan pagu sebesar Rp16,23 triliun untuk membiayai delapan program dalam Paket Ekonomi 2025.
Selain insentif PPh Pasal 21 DTP, program tersebut juga mencakup perluasan program magang, bantuan iuran bagi pekerja nonformal seperti pengemudi ojol, manfaat layanan tambahan perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan, program padat karya tunai, percepatan deregulasi lintas kementerian/lembaga, serta program perkotaan untuk meningkatkan kualitas permukiman dan mendukung gig economy.
(kunthi fahmar sandy)