sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Pekerja Pariwisata, Restoran hingga Perhotelan Ditanggung Pemerintah

Economics editor Anggie Ariesta
15/09/2025 17:50 WIB
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk program ini.
Pajak Pekerja Pariwisata, Restoran hingga Perhotelan Ditanggung Pemerintah (FOTO:iNews Media Group)
Pajak Pekerja Pariwisata, Restoran hingga Perhotelan Ditanggung Pemerintah (FOTO:iNews Media Group)

"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan jadi ada kepastian sampai tahun depan bahwa sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, insentif PPh Pasal 21 DTP sebelumnya hanya diberikan untuk pekerja di sektor industri padat karya berdasarkan PMK 10/2025.  Insentif itu menyasar sektor seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, kulit dan barang dari kulit, serta furnitur.

Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan pagu sebesar Rp16,23 triliun untuk membiayai delapan program dalam Paket Ekonomi 2025. 

Selain insentif PPh Pasal 21 DTP, program tersebut juga mencakup perluasan program magang, bantuan iuran bagi pekerja nonformal seperti pengemudi ojol, manfaat layanan tambahan perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan, program padat karya tunai, percepatan deregulasi lintas kementerian/lembaga, serta program perkotaan untuk meningkatkan kualitas permukiman dan mendukung gig economy.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement