"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan jadi ada kepastian sampai tahun depan bahwa sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," ujar Airlangga.
Sebagai informasi, insentif PPh Pasal 21 DTP sebelumnya hanya diberikan untuk pekerja di sektor industri padat karya berdasarkan PMK 10/2025. Insentif itu menyasar sektor seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, kulit dan barang dari kulit, serta furnitur.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan pagu sebesar Rp16,23 triliun untuk membiayai delapan program dalam Paket Ekonomi 2025.
Selain insentif PPh Pasal 21 DTP, program tersebut juga mencakup perluasan program magang, bantuan iuran bagi pekerja nonformal seperti pengemudi ojol, manfaat layanan tambahan perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan, program padat karya tunai, percepatan deregulasi lintas kementerian/lembaga, serta program perkotaan untuk meningkatkan kualitas permukiman dan mendukung gig economy.
(kunthi fahmar sandy)