Belum lagi, kata Hedy, truk-truk batu bara tersebut dimodifikasi sedemikian rupa agar memiliki kapasitas sebanyak-banyaknya. Bahkan, modifikasi tersebut bisa dua kali lipat dari kapasitas aslinya.
Terkait aturannya, Hedy mengakui, sebetulnya sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan jalan untuk angkutan batu bara. Bukan hanya batu bara, pihaknya juga memiliki analisa dampak lalu lintas yang diwajibkan untuk untuk setiap perusahaan yang memiliki aktivitas di jalan raya.
Tujuannya untuk mengukur kapasitas tampung jalan dengan penambahan kendaraan industri yang ikut melewati jalan nasional. Apabila analisa tersebut menemukan adanya aktivitas perusahaan yang menimbulkan dampak peningkatan volume lalu lintas, maka akan diberikan rekomendasi lanjutan.
"Sehingga bisa kita batasi nanti angkutannya tidak bisa pakai jalan nsaional, harus ada alternatif lain, atau mungkin bikin jalan sendiri," lanjutnya.