IDXChannel - Pandemi covid-19 membuat banyak orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini membuat banyak masyarakat mencoba peruntungan lainnya dengan mendaftarkan diri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat lonjakan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi PMI. Sebelum Indonesia diterpa pandemi, sebanyak 270 ribu orang per tahun mendaftarkan diri sebagai PMI. Apalagi sekarang, yang di mana mencari pekerjaan di Indonesia sedang sulit karena berlomba dengan banyaknya para pekerja yang sempat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Geliat masyarakat Indonesia semakin tinggi. Kalau dulu sebelum pandemi itu 270 ribu orang per tahun, sekarang di masa pandemi semakin banyak lagi," ungkap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).
Benny mengatakan, saat ini tengah memfokuskan peluang pekerja migran Indonesia (PMI) untuk dapat bekerja di luar negeri. Pasalnya, geliat masyarakat Tanah Air untuk bekerja di negeri orang sangat tinggi mengingat prospek pekerjaan serta upah yang ditawarkan cukup besar.
"Kita sedang mempersiapkan penempatan pekerja-pekerja Indonesia bagi mereka yang terampil dan profesional. Artinya mereka mempunyai keahlian sesuai dengan bidang pekerjaan yang mereka pilih," ujar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat dihubungi MNC Portal, Selasa (19/10/2021).