sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasar Muamalah Depok, BI: Transaksi Non Rupiah Kena Penjara 1 Tahun

Economics editor Rina Anggraeni
29/01/2021 18:32 WIB
Bank Indonesia (BI) memastikan transaksi dengan penggunaan mata uang asing di wilayah Indonesia melanggar aturan undang-undang mata uang. 
Pasar Muamalah Depok (FOTO: MNC Media)
Pasar Muamalah Depok (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memastikan transaksi dengan penggunaan mata uang asing di wilayah Indonesia melanggar aturan undang-undang mata uang. Belakangan ramai di media sosial sebuah pasar di Depok, dinamakan Pasar Muamalah, menggunakan Dirham sebagai alat pembayaran transaksi.

Baca juga:

Pasar Muamalah Depok, BI: Transaksi Non Rupiah Dipenjara 1 Tahun

Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan penggunaan dirham bisa dipenjara hingga 1 Tahun. "Kalau berdasarkan Undang-Undang Mata Uang pasal 21 Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya," kata Erwin saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Dengan demikian bila ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah yang melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta. Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang menerima pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33).

"Sejauh ini Bank Indonesia aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham thd peraturan tsb. Itu salah satu alasan kami mengeluarkan statemen kemarin siang," tandasnya. ( RAMA )

Advertisement
Advertisement