sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasar Muamalah Depok, Kalau Tak Punya Dirham Pakai Barter

Economics editor Rista Rama Dhany
29/01/2021 19:35 WIB
BI memperingatkan siapa pun wajib menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi jual beli di Indonesia. Namun, ini bertolak belakang terjadi di Depok.
Ilustrasi Pasar  (FOTO: MNC Media)
Ilustrasi Pasar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi jual beli di wilayah Indonesia. Namun, ini bertolak belakang terjadi di Pasar Muamalah, Beji, Depok.

Keberadaan Pasar Muamalah menjadi perbincangan, pasalnya transaksi jual beli di sana menggunakan emas dan perak bahkan menggunakan mata uang dirham dan dinar.

Seperti yang diunggah saluran YouTube Kanal Anak Bangsa Tv. Dalam tayangan tersebut, Rudi S Kamri mengatakan dari literasi yang dia dapat menyatakan bahwa di Kota Depok ada Pasar Muamalah dengan sistem khilafah. 

“Saya buka-buka referensi di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah. Transaksinya sistem khilafah, ”ujar Rudi melalui YouTubenya seperti dilihat, Jumat (29/1/2021).

Ketika mendatangi lokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji hanya ada beberapa ruko saja. Di sana salah satunya ada toko madu yang dikelola Parman. Informasi yang didapat dari lokasi, Pasar Muamalah itu memang ada. Transaksinya memang menggunakan emas dan perak. Namun, ternyata para penjual di sana juga menerima rupiah sebagai alat tukar transaksi. Jika ada orang yang tidak punya uang, maka bisa dilakukan dengan sistem barter.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement