“Syarat ngga ada. Di sini bebas, bebas sewa, ga dipungut biaya. Dari kalangan mana aja mereka boleh dagang, ”tuturnya.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono menggunakan penggunaan dinar bisa dipenjara hingga 1 Tahun.
Sebagai informasi, ramai di media sosial yang berkaitan dengan penggunaan dinar dan dirham di sebuah pasar Muamalah di kawasan Depok sebagai alat pembayaran
"Kalau berdasarkan Undang-Undang Mata Uang pasal 21 Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya," kata Erwin saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Dengan demikian bila ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah yang melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta. Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang menerima pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33).