Semantara itu, kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang ditetapkan kepada tujuh sektor industri telah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Deputi keuangan dan komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mencatat, penurunan penerimaan negara akibat kebijakan HGBT sebesar USD6 per MMBTU lebih dari USD1 miliar atau sekitar Rp15,68 triliun.
Namun demikian, Koordinator Program migas Direktorat Jenderal Minyak dan gas bumi (Dirjen Migas) Rizal Fajar Muttaqien, menyebutkan pihaknya masih harus mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan itu.
“Kemenperin juga sudah mengusulkan perpanjangan atau keberlanjutan kebijakan HGBT, hanya kami dari ESDM masih menunggu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan HGBT yang sudah berjalan selama ini, tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Chairman Indonesia Gas Sociaty (IGS) Aris Mulya Azof membeberkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi RI dalam pengembangan gas dalam negeri . Menurut Aris tantangan yang dimaksud besarasal dari sektor hulu, hilir, hingga regulasi.