IDXChannel - Persyaratan dan tahapan mengurus izin usaha memang sangat penting untuk dipahami. Agar usaha yang Anda jalankan diakui oleh pemerintah, disarankan untuk mempelajari dan mengajukan permohonan izin usaha perdagangan. Semua jenis perusahaan yang didirikan dan menjalankan bisnis di dalam negeri wajib mengajukan SIUP.
Yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang diterbitkan khusus untuk setiap pelaku usaha. Dari UKM Indonesia hingga Bisnis Global. Badan yang secara langsung atau tidak langsung mengelola dan memiliki SIUP diakui sepenuhnya legalitas kegiatan usahanya.
Persyaratan dan Tahapan Mengurus Izin Usaha
Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan
Sebelum mendaftarkan perusahaan dalam SIUP, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi diantaranya:
Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan:
1. Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
2. Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
4. Neraca perusahaan
5. Foto direktur utama atau pemilik perusahaan atau penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4x6
6. Materai Rp6.000
Syarat SIUP Koperasi:
1. Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
2. Fotokopi NPWP
3. Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
4. Fotokopi akta pendirian koperasi
5. Fotokopi SITU
6. Neraca koperasi
7. Foto ukuran 4x6 direktur utama atau penanggung jawab, sebanyak 2 lembar
Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT) :
1. Fotokopi identitas (KTP) direktur utama atau penanggung jawab perusahaan
2. Pas foto direktur utama atau penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
4. Fotokopi SITU
5. Fotokopi NPWP
6. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
7. Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
8. Neraca perusahaan
9. Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
10. Materai Rp6.000
Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk):
1. Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
2. Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama atau penanggung jawab
3. Fotokopi akta pendirian
4. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
5. Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
6. Pas foto direktur utama atau penanggung jawab berukuran 4x6, sebanyak 2 lembar. (SNP)