sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pastikan Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen

Economics editor Bachtiar Rojab
11/05/2022 20:02 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Menag, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan SKB Empat Menteri.
Pastikan Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen. (Foto: MNC Media)
Pastikan Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dengan melandainya kasus terkonfirmasi COvid-19 di Indonesia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan aturan terbaru terkait SKB Empat Menteri.

Aturan terbaru mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Di mana pemberlakukan PTM kali ini, berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. 

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Aturan tersebut, Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. 

Kemudian, bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement