sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pastikan Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen

Economics editor Bachtiar Rojab
11/05/2022 20:02 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Menag, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan SKB Empat Menteri.
Pastikan Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen. (Foto: MNC Media)
Pastikan Covid-19 Melandai, Pemerintah Kembali Gelar PTM 100 Persen. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. 

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. 

Sedangkan, untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," jelasnya. 

Seperti diketahui, aturan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement