"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," ungkap Agus yang dituangkan dalam surat.
Poin lain bahwa keputusan PHK bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja. (TYO)