Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan korupsi di Garuda terjadi karena mark up penyewaan pesawat yang didasarkan pada Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014.
Setidaknya, Garuda melakukan pengadaan 50 unit pesawat ATR 72-600 yang terdiri dari pembelian 5 unit pesawat dan penyewaan 45 unit pesawat. Selain itu, Garuda juga menyewa 12 unit dan membeli enam unit pesawat CRJ 1000. (TIA)