"Artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai enam bulan dan manfaatnya 60 persen untuk enam bulan," kata Airlangga.
"Kemudian juga untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tersebut, ini diberikan diskon sebesar 50 persen untuk enam bulan," ujar dia.
(Dhera Arizona)