sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pekerja Industri Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh

Economics editor Tangguh Yudha
16/12/2024 15:08 WIB
Pemerintah bakal membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta mulai 2025.
Pekerja Industri Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh. (Foto MNC Media)
Pekerja Industri Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh. (Foto MNC Media)

"Artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai enam bulan dan manfaatnya 60 persen untuk enam bulan," kata Airlangga.

"Kemudian juga untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tersebut, ini diberikan diskon sebesar 50 persen untuk enam bulan," ujar dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement