Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan gerakan Making Indonesia 4.0 yang mendorong digitalisasi untuk mendukung layanan publik.
"Kemudian, simplifikasi hukum acara dan berbagai peraturan terkait publik juga penting dan menjadi prioritas guna mempercepat pelayanan KPPU kepada publik," tandasnya.
(IND)