sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaporan SPT Pajak Badan Diperpanjang Satu Bulan, Batas Akhir 31 Mei 2026

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/04/2026 15:01 WIB
Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) Badan selama satu bulan ke depan.
Kemenkeu memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas akhir penyampaian SPT untuk WP Badan selama satu bulan ke depan. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
Kemenkeu memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas akhir penyampaian SPT untuk WP Badan selama satu bulan ke depan. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

"Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final," katanya. 

Dia menjelaskan, tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan WP untuk memastikan kebenaran perhitungan, kelengkapan dokumen administrasi, serta kualitas data yang disampaikan.

DJP mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan Coretax saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Kendati demikian, pihaknya memastikan pelayanan kepada WP tetap berjalan optimal. Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah tetap beroperasi secara maksimal, termasuk pada akhir pekan dengan kapasitas layanan tertentu.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis sistem, tetapi juga kebutuhan WP dalam proses pelaporan yang akurat dan transparan. Dengan adanya perpanjangan ini, DJP berharap WP Badan dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal serta tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ber

Pada hari terkahir pelaporan SPT ini, Bimo melaporkan bahwa SPT yang sudah masuk hingga pukul 12.00 WIB sudah ada sekitar 12 juta SPT yang masuk atau 67 persen dari total WP.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement