"Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final," katanya.
Dia menjelaskan, tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan WP untuk memastikan kebenaran perhitungan, kelengkapan dokumen administrasi, serta kualitas data yang disampaikan.
DJP mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan Coretax saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Kendati demikian, pihaknya memastikan pelayanan kepada WP tetap berjalan optimal. Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah tetap beroperasi secara maksimal, termasuk pada akhir pekan dengan kapasitas layanan tertentu.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis sistem, tetapi juga kebutuhan WP dalam proses pelaporan yang akurat dan transparan. Dengan adanya perpanjangan ini, DJP berharap WP Badan dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal serta tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ber
Pada hari terkahir pelaporan SPT ini, Bimo melaporkan bahwa SPT yang sudah masuk hingga pukul 12.00 WIB sudah ada sekitar 12 juta SPT yang masuk atau 67 persen dari total WP.