IDXChannel - Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) Badan selama satu bulan ke depan. Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Badan seharusnya berakhir pada hari ini, 30 April 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemberian relaksasi itu merupakan masukan dari para WP badan dalam memastikan kelengkapan dan akurasi pelaporan. Diaa mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari WP Badan dalam rangka relaksasi.
"Melihat banyak sekali masukan dari Wajib Pajak Badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, (dan) konsultasi kami dengan Menteri (Keuangan), memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Lebih jauh dia menjelaskan, relaksasi yang diberikan terdiri dari dua hal, pertama relaksasi penyampaian SPT Badan yang akan ditekan aturannya pada hari ini. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2026.
Selain itu, kata Bimo, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi pembayaran pajak badan usaha. Namun hal relaksasi ini masih dalam tahap kajian pemerintah dengan mempertimbangkan pengamanan target penerimaan di bulan April 2026.
"Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final," katanya.
Dia menjelaskan, tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan WP untuk memastikan kebenaran perhitungan, kelengkapan dokumen administrasi, serta kualitas data yang disampaikan.
DJP mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan Coretax saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Kendati demikian, pihaknya memastikan pelayanan kepada WP tetap berjalan optimal. Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah tetap beroperasi secara maksimal, termasuk pada akhir pekan dengan kapasitas layanan tertentu.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis sistem, tetapi juga kebutuhan WP dalam proses pelaporan yang akurat dan transparan. Dengan adanya perpanjangan ini, DJP berharap WP Badan dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal serta tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ber
Pada hari terkahir pelaporan SPT ini, Bimo melaporkan bahwa SPT yang sudah masuk hingga pukul 12.00 WIB sudah ada sekitar 12 juta SPT yang masuk atau 67 persen dari total WP.
"Jadi kami masih sangat menunggu penyampaian SPT PPh Orang Pribadi maupun SPT PPh Badan dan juga SPT PPN untuk hari ini," pungkas Bimo.
(Rahmat Fiansyah)