IDXChannel - Belakangan ini masyarakat Indonesia ramai mengkritik tingkah laku pejabat pemerintah Indonesia yang sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Hal tersebut dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat.
Atas ramainya kritikan publik tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mengambil sikap dengan menginstruksikan kepada para pegawainya untuk tidak memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Imbauan tersebut tercantum dalam surat edaran bernomor OT.02.02/3/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2023.
Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono mengatakan SE berisi himbauan tersebut bertujuan mengingatkan kembali internal Pelindo pentingnya menjaga nama baik dan citra perusahaan, termasuk bijak dalam menggunakan sosial media.
Hal ini juga diatur dalam Kode Etik yang telah berlaku sejak 2013, sebagai pedoman Insan Pelindo dalam berperilaku.
"Tidak hanya pada momen menjelang Ramadan ini, sebelumnya BoD juga telah mengingatkan hal ini melalui aplikasi WAG Manajemen Pelindo Group maupun secara langsung pada Rapat Direksi pada bulan lalu," katanya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (10/3/2023).
Ali juha mengatakan Pelindo juga memiliki saluran WBS "Pelindo Bersih" yang menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak KKN, dengan saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja dan menjamin kerahasiaan pelapor, yaitu https://pelindobersih.whistleblowing.link/.
"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat selama ini yang telah turut mengawal Pelindo. Dukungan tersebut terus kami butuhkan untuk menjaga Pelindo dari praktik KKN," katanya.