IDXChannel - Hotel di Kota Malang mulai mengalami kenaikan okupansi usai adanya pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tercatat kenaikan okupansi mulai dirasakan para pelaku pengelola hotel sejak dua bulan terakhir.
Ketua Perhimpunan Restoran dan Hotel Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki menyebutkan, kenaikan okupansi terjadi utamanya saat akhir pekan. Dimana tercatat setidaknya okupansi hotel di angka 50 – 60 persen.
“Okupansi sudah naik, utamanya di weekend 50 – 60 persen. Kalau weekday masih belum banyak, tapi tidak kosong ya 10 persenanlah ada,” ucap Agoes saat dikonfirmasi MNC Portal, pada Jumat siang (1/10/2021).
Para tamu yang hadir pun sudah mulai berdatangan dari luar kota bahkan luar provinsi. Adanya pelonggaran aturan dalam PPKM di sejumlah daerah di Indonesia, juga mempengaruhi tingkat okupansi hotel di Kota Malang.
Selain wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes), sejumlah hotel di Kota Malang mulai menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, sebagai persyaratan utama tamu yang masuk. Hal ini agar membuat tamu dan pekerja hotel juga nyaman dan aman saat berinteraksi.
“Dominasi masih Jawa Timur, Surabaya raya, Jakarta, Tangerang, luar provinsi sudah ada karena mulai longgar aturannya. Beberapa teman-teman hotel telah mendaftarkan aplikasi Peduli Lindungi,” tuturnya.
Para tamu ini biasanya selain berkunjung ke tempat-tempat wisata, disebut Agoes staycation masih menjadi tren tersendiri. Apalagi bagi keluarga dengan adanya anak kecil di bawah 12 tahun yang masih terkendala saat memasuki tempat wisata.
“Kalau klami fleksibel di hotel, tidak seketat di mal atau tempat wisata, kalau anak kecil masih bisa masuk, paling tidak orang tuanya sudah tervaksin. Tapi kalau dari luar kota biasanya kan syaratnya sudah ketat, bepergian harus sudah swab, kalau naik pesawat,” bebernya.
Sebagai informasi, Malang raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu hingga kini masih menerapkan PPKM level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Penerapan PPKM level 3 ini bakal diberlakukan hingga 4 Oktober 2021 dengan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat.
Pada penerapan PPKM level 3 ini pusat perbelanjaan, sekolah tatap muka mulai diterapkan. Sementara sejumlah tempat wisata yang sudah memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE).
Sejumlah pelaku usaha mulai tempat makan dan kafe juga mulai dilonggarkan dengan diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas maksimal dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan waktu makan minum di tempat maksimal 60 menit. (NDA)