sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemanfaatan Gas Untuk Industri 2021 Alami Peningkatan Sebesar 28,22 Persen

Economics editor Oktiani Endarwati
09/09/2021 14:44 WIB
Pemanfaatan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri disebut-sebut berhasil menunjukkan peningkatan 28,22%.
Pemanfaatan Gas Untuk Industri 2021 Alami Peningkatan Sebesar 28,22 Persen (Ilustrasi)
Pemanfaatan Gas Untuk Industri 2021 Alami Peningkatan Sebesar 28,22 Persen (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemanfaatan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri disebut-sebut berhasil menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Di tahun 2021 saja, sektor industri tercatat sebagai konsumen gas terbanyak yakni 1.597,44 BBTUD atau 28,22% dari total pemanfaatan nasional.

Pemanfaatan gas untuk pabrik pupuk, tercatat mencapai 705,03 BBTUD atau 12,45% dan sektor kelistrikan sebesar 681,50 BBTUD atau 12,04%, serta domestik LNG sebesar 504,51 BBTUD atau 8,91%.

Untuk mendukung pemanfaatan gas untuk industri, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 menetapkan kebijakan penyesuaian harga gas untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.

"Pemerintah sangat serius melakukan kebijakan harga gas ini, terutama untuk industri tertentu seperti pabrik pupuk, keramik dan sebagainya. Penetapan harga gas sebesar USD6 per MMBTU telah berjalan dengan baik," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dikutip dari laman resmi Ditjen Migas, Kamis (9/9/2021).

Tutuka melanjutkan, upaya lainnya yang dilakukan pemerintah adalah membangun infrastruktur gas, termasuk di Indonesia bagian Timur di mana gas akan digunakan sebagai pengganti diesel untuk kelistrikan. Selain itu, pembangunan pipa transmisi Cirebon-Semarang sepanjang 260 km dan pipa Dumai-Sei Mangkei sepanjang 360 km. Kedua jalur pipa ini menghubungkan Sumatera dan Jawa, serta mendorong pertumbuhan industri di kawasan tersebut.

"Apabila pipa Dumai-Sei Mangkei dan Cisem terbangun, pipa dari Sumatera Utara sampai ke Jawa Timur bisa tersambung. Ini akan membangun pertumbuhan industri di Sumatera dan Jawa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.

Pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri energi dengan memberikan insentif. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa badan usaha yang menyalurkan gas bumi kepada pengguna gas bumi, dapat diberikan insentif secara proporsional.

Selain itu, diatur dalam Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 yang memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi badan usaha, serta memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi dan memberikan peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada badan usaha/investor. (NDA)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement