sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembatasan Jarak di Ruang Tunggu Penumpang Stasiun Pasar Senen Belum Terlihat

Economics editor Ikhsan PSP
17/07/2022 20:55 WIB
Bahkan beberapa penumpang terlihat leluasa tidak mengenakan masker padahal kondisi ruang tunggu sedang padat.
Bahkan beberapa penumpang terlihat leluasa tidak mengenakan masker padahal kondisi ruang tunggu sedang padat.
Bahkan beberapa penumpang terlihat leluasa tidak mengenakan masker padahal kondisi ruang tunggu sedang padat.

IDXChannel - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan ini mulai berlaku perhari ini, Minggu (17/7/2022).

Salah satu poin dalam SE 21/2022 terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah pembatasan jarak untuk para penumpang serta kewajiban untuk menggunakan masker.

Menurut pantauan MPI di Stasiun Pasar Senen pada Minggu (17/7/2022) pukul 15.30 terpantau tidak ada pembatasan jarak penumpang saat berada di ruang tunggu.

Bahkan beberapa penumpang terlihat leluasa tidak mengenakan masker padahal kondisi ruang tunggu sedang padat.

Selain itu, banyak juga calon penumpang yang lebih memilih untuk melakukan tes antigen sebab mereka belum mendapatkan vaksin dosis ke tiga atau vaksin booster.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement