Persoalan lainnya adalah tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah warga, tanah kas desa, dan tanah adat.
"Ada juga tanah wakaf yang sampai saat ini belum bebas," ujar Luhut.
Terkait hal tersebut, pihaknya pun sudah meminta aparat penegak hukum mengawal penyelesaian masalah.
"Diperlukan pendampingan dari aparat penegak hukum dalam melakukan pendekatan, pengamanan, dan penertiban," kata Luhut. (TYO)