Setelah penlok dilakukan, maka tim Badan Pertanahan (BPN) setempat akan turun kelokasi untuk menentukan lokasi dan kepemilikan tanah yang harus dibayarkan. Selanjutnya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan menilai berapa nilai harga tanah tersebut.
"Syaratnya apa sih didanai oleh LMAN, pertama Kementerian/Lembaga harus mengusulkan dulu kepada kita, proyek mana saja yang akan didanai pengadaan lahannya oleh LMAN, karena kan perencanaannya harus baik," pungkasnya.
(SLF)