IDXChannel - Pemerintah telah bersiap untuk memberlakukan aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi. Rencananya, kebijakan baru tersbeut bakal mulai diterapkan pada Senin (11/7/2022) mendatang.
Menurut pemerintah, lewat kebijakan baru tersebut maka diharapkan alur distribusi minyak goreng di dalam negeri dapat lebih tercatat secara transparan sejak dari hulu hingga ke hilir. Namun, inisiatif itu justru dinilai terlalu merepotkan, dan tidak sebanding dengan tujuan yang diharapkan.
Menurut Direktur of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, masyarakat memiliki hak dasar sebagai warga negara untuk mendapatkan pasokan bahan pokok sesuai kebutuhannya. Hal tersebut juga berlaku untuk kebutuhan minyak goreng.
"Harusnya (proses pembeliannya) justru dibuat lebih mudah. Tidak perlu pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP segala, kan ini merupakan hak masyarakat. Justru dengan pembatasan ini berarti pemerintah terbukti tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh," ujar Bhima, Senin (27/6/2022).
Tak hanya itu, Bhima juga mempertanyakan efektivitas penerapan aturan baru tersebut untuk menjamin masyarakat mendapatkan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.