IDXChannel - Mulai 11 Juli 2022, Pemerintah memberlakukan pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter menggunakan PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (KTP).
Menanggapi hal itu, pembeli minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta mengaku keberatan jika pembelian harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan NIK.
Seperti contohnya Jefri, pembeli minyak goreng curah yang sudah menggunakan KTP pada program MigorRakyat sebelumnya, ia merasa khawatir jika data pribadinya disalahgunakan untuk hal lain. Di tambah lagi apabila nanti menggunakan PeduliLindungi, dia bilang akan tambah rumit.
"Saya saat ini kalau beli minyak goreng curah pakai KTP. Sudah lama saya pakai sistem itu. Sebenarnya saya keberatan jika harus menunjukkan KTP buat beli minyak goreng. Takut data saya di salahgunain. Kan kita nggak ada yang tahu ya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (27/6/2022).
"Pakai KTP tuh ribet sebenarnya, tapi mau bagaimana lagi? Demi dapat yang murah. Maunya sih yang gampang-gampang aja. Beli langsung terus dapat barangnya. Nggak usah lagi pakai tambah PeduliLindungi, ribet," tambah Jefri.