IDXChannel - Pembatasan pembelian tabung gas LPG tiga kilogram terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Bali. Warga wajib menyetor kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian.
Hal ini terjadi di salah satu penyalur gas LPG di kawasan Tegal Harum, Denpasar Barat, Bali. Pembeli diwajibkan membawa KTP dan KK untuk kemudian didaftarkan oleh petugas distributor.
"Iya harus menyertakan KTP dan KK untuk pembelian gas LPG," kata pemilik distributor LPG, Nepa, Rabu (26/7/2023).
Dia menambahkan, pembelian untuk sehari dan sebulan pun dibatas. Menurutnya, bagi pemilik UMKM dalam sebulan hanya boleh membeli sebanyak 15 tabung LPG. Untuk sehari hanya diizinkan membeli dua tabung.
"Itu harus menyertakan foto usahanya," katanya.
Kemudian untuk rumah tangga, kata Nepa, dibatasi sebulan hanya empat tabung pembelian. Untuk harian maksimal satu tabung.