sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembelian Ivermectin Tanpa Resep Dokter, Harsen Laboratories Minta Maaf ke BPOM

Economics editor Suparjo Ramalan
19/07/2021 13:42 WIB
PT Harsen Laboratories menyampaikan permintaan maaf kepada BPOM terkait dengan pembelian obat Ivermectin merek Ivermax 12 oleh masyarakat.
Ivermectin (Ilustrasi)
Ivermectin (Ilustrasi)

IDXChannel - PT Harsen Laboratories menyampaikan permintaan maaf kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan pembelian obat Ivermectin merek Ivermax 12 oleh masyarakat tanpa menggunakan resep dokter. Pembelian tersebut didorong oleh pernyataan pihak tertentu yang mengatasnamakan Harsen Laboratories. 

Direktur Harsen Laboratories, Haryoseno menyebut, ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan yang menggiring opini masyarakat bahwa pengobatan Covid-19 bisa dilakukan secara mandiri dengan menggunakan Ivermax 12. Hal itu mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax 12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter. 

"Kami direksi PT Harsen Laboratories memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Badan POM RI, dimana, dalam berbagai media massa, saudara Sofia Koswara, Iskandar Purnomo Hadi, dan dr. Riyo Kristian Utomo yang menyebutkan diri masing-masing sebagai Vice President, Direktur Komunikasi, dan Direktur Marketing Harsen Laboratories, telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan Covid-19 sendiri, dan mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax 12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter," ujarnya, Senin (19/7/2021). 

Manajemen mengakui pernyataan ketiganya di berbagai media massa telah merugikan integritas dan nama baik BPOM. Melalui pengunguman yang diterima, perusahaan juga mengklarifikasi bahwa obat Ivermac12 atau Ivermectin merupakan obat cacing.

Saat ini, perusahaan telah menghentikan sementara terkait kegiatan produksi Ivermectin dan secepatnya akan melakukan penarikan kembali obat anti parasit tersebut. 

"Kami Direksi PT Harsen juga meminta maaf kepada Badan POM RI atas temuan kritikal yang ditemukan pada saat Badan POM RI melakukan inspeksi kepada fasilitas PT Harsen Laboratories terkait produksi dan distribusi Ivermax 12. Atas hal tersebut, dengan ini Badan POM RI telah memberikan sanksi kepada PT Hansen Laboratories berupa Penghentian Sementara Kegiatan Fasilitas Produksi Ivermax 12," katanya. (NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement