sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Proses Panjang Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19 hingga Dapat Izin BPOM

Economics editor Bima Setiyadi
15/07/2021 11:04 WIB
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memasukan Ivermectin sebagai salah satu obat mendukung penanganan terapi Covid-19.
Proses Panjang Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19 hingga Dapat Izin BPOM. (Foto: MNC Media)
Proses Panjang Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19 hingga Dapat Izin BPOM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memasukan Ivermectin sebagai salah satu obat mendukung penanganan terapi Covid-19. Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (emergency Use Authorization).

Dalam surat yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini, setidaknya ada delapan obat untuk mendukung penanganan terapi Covid-19. Di mana salah satu yang baru saja diakui adalah Ivermectin.

“Obat mendukung penanganan terapi Covid-19, yang dilaporkan sebagaimana dimaksud, yaitu obat yang mengandung: Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin dan Dexametason,” tulis dalam surat edaran yang diterbitkan tanggal 13 Juli 2021 ITU.

Untuk diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir sempat menyurati BPOM terkait penerbitan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) bagi Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Dalam surat yang dikirim pada 5 Mei 2021 itu, dia meminta penerbitan izin dipercepat dengan mempertimbangkan penggunaan dan status Ivermectin di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Slovakia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement