Di Amerika Serikat, Erick mengungkapkan, National Institute of Health (NIH), lembaga di bawah Departemen Kesehatan AS telah menggunakan obat tersebut. Bahkan NIH meningkatkan status Ivermectin sebagai obat opsional terapi covid-19 per 15 Januari 2021.
Selanjutnya di Slovakia, Erick mengatakan negara tersebut sudah menerbitkan EUA bagi Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Bahkan, penggunaannya sudah secara nasional.
"Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dalam upaya mengatasi pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi, kami mohon dukungan saudari agar dapat dilakukan percepatan penerbitan EUA Ivermectin, sehingga dapat menjadi produk lokal untuk pencegahan dan pengobatan covid-19," kata Erick dalam surat tersebut.
Selain mempertimbangkan penggunaan dan status Ivermectin, Erick mengatakan informasi dari PT Indo Farma Tbk menyatakan bahwa obat ini efektif untuk mencegah dan membasmi virus SARS-CoV-2. Kebetulan, Indo Farma merupakan perusahaan yang mengajukan permohonan pra-registrasi kepada BPOM untuk obat Ivermectin.
Namun pengajuan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 sempat mendapatkan kritik. Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, turut mempertanyakan alasan gencar kampanye obat Ivermectin yang sewajarnya diizinkan sebagai obat cacing ini. Sedangkan untuk obat trapi Covid-19 masih dalam uji klinis oleh BPOM.