sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembelian Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code di Seluruh Indonesia

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
25/06/2023 19:30 WIB
PT Pertamina Patra Niaga menerapkan skema Full QR Code bagi pembelian produk Solar Subsidi di 514 Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia.
Pembelian Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code di Seluruh Indonesia (Foto: MNC Media)
Pembelian Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code di Seluruh Indonesia (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga menerapkan skema Full QR Code bagi pembelian produk Solar Subsidi di 514 Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan pihaknya telah menyelesaikan 3 dari 5 tahapan Program Subsidi Tepat. 

“Sejak 22 Juni, Subsidi Tepat khususnya untuk Solar Subsidi sudah diberlakukan skema Full QR Code. Artinya sudah 100% transaksi Solar Subsidi di seluruh wilayah di Indonesia wajib menunjukkan QR Code. Ini adalah tahapan ketiga dalam Program Subsidi Tepat, yakni masyarakat sudah mengutilisasi QR Code sebagai alat untuk verifikasi transaksi Solar Subsidi. Ini adalah tahap krusial dimana interaksi langsung dengan masyarakat terjadi,” jelas Mars Ega, Minggu (25/6/2023).

Adapun tahap satu kata Mars Ega adalah tahap instalasi serta penyiapan infrastruktur digitalisasi di SPBU yang telah rampung di Desember 2020. 

Tahapan kedua adalah integrasi platform MyPertamina, didalamnya ada server, website, aplikasi, program promosi hingga media sosial yang telah dimulai sejak Juli 2022.

Mars Ega melanjutkan implementasi Full QR Code ini bertujuan untuk memudahkan dan menjaga masyarakat yang berhak agar lebih terjamin mendapatkan Solar Subsidi. 

“Karena semuanya mudah, mulai dari daftarnya mudah, lalu jika sudah punya QR Code transaksinya pun mudah tinggal dibawa dan discan oleh operator SPBU, jika tidak punya handphone, bisa diprint, jadi berbagai skema memudahkan sudah Pertamina siapkan. Ketika sudah di scan tinggal bertransaksi sesuai batasan volume yang sudah ditetapkan sesuai kriteria kendaraan yang diatur dalam SK BPH Migas No. 04 /P3JBT/BPH Migas/Kom/2020,” lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement