"Ada banyak manfaat jika satu pintu, yakni koordinasi untuk mendapatkan sinergi yang optimal agar dijalankan dengan lebih baik. Kemudian pola pembinaan dan pengawasan BUMN bisa dalam satu SOP, sehingga penilaian dan monitoring kinerja bisa lebih terkelola dengan baik," kata dia.
Hal ini berkaca dari kasus kredit macet yang dialami BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI (Indonesia Eximbank).
Lebih lanjut dia mengatakan, berkaca dari kasus kredit macet di PT LPEI, hal itu sama dengan kasus-kasus fraud lainnya yang sempat menerpa di beberapa BUMN.
"Hal itu menunjukkan bahwa kualitas pengawasan masih bermasalah. Artinya dewan pengawas yang mewakili owner yaitu Kemenkeu juga dianggap kurang kompeten," katanya.
Untuk diketahui, LPEI membukukan kredit macet (non-performing loan) gross yang mencapai 43,5 persen atau Rp32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun.
Namun, Kemenkeu malah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 Triliun untuk LPEI yang bermasalah itu. Hal itu terungkap ketika Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Saat itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas delapan PKE dan juga penambahan empat PKE baru.
(NIY)