IDXChannel - Pemberian penyertaan modal negara (PMN) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi Indonesia. Namun seharusnya hanya BUMN yang mempunyai kinerja baik saja yang bisa menerima PMN.
"Prinsip simbiosis mutualisme juga harus diterapkan sehingga hanya BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN dan telah memberikan kontribusi kepada negara berupa dividen yang bisa menerima PMN," kata Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh, Jumat (7/6/2024).
Dia menambahkan, perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik dengan melihat dari peningkatan kontribusi dividen BUMN yang sudah jauh lebih besar dari anggaran yang dikeluarkan.
"Jadi PMN diberikan untuk mendukung program pemerintah bukan untuk bayar utang, atau kredit macet. Pemberian PMN 90 persen itu untuk penugasan. Makanya, syarat pertama itu penugasan, sisanya sekitar 15-20 persen untuk aksi korporasi," kata dia.
Sementara itu, pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto mengatakan, pengelolaan BUMN harusnya satu pintu. Hal ini untuk memaksimalkan koordinasi dan sinergi.
Menurutnya, integrasi pengelolaan BUMN satu pintu harusnya dilakukan dan menjadi prioritas. Jika dilakukan maka akan banyak manfaatnya untuk pengelolaan BUMN.