sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembobol BNI Rp1,2 Triliun, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

Economics editor Arie Dwi Satrio
10/05/2021 19:47 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Maria Pauline Lumowa agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Pembobol BNI Rp1,2 Triliun, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)
Pembobol BNI Rp1,2 Triliun, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)

Ketujuh perusahaan yang di bawah kendali Maria lantas membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan L/C dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif. Namun, pihak BNI 46 cabang Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd. 

Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan bank koresponden BNI. JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah 82,8 juta dolar AS dan 54 juta Euro.

"Dan apabila diekuavalenkan dengan jumlah total setara Rp1.214.468.422.331,43," pungkas Sumidi. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement