IDXChannel - Kejaksaan menangkap terpidana kasus pembobol dana pensiun PT Pertamina, Bety, yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 triliun. Dalam operasi ini, Bety ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret 2021, malam tanpa melakukan perlawanan.
"Terpidana Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks. PT Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Ashari menyebut, terpidana Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020,
Dalam perkara ini, Beny melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tak kunjung dibayar, Bety wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp 700 juta.