Kemudian negara yang diizinkan masuk ke Bali tersebut telah melakukan kerja sama dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia. Dalam kerja sama TCA ini mengedepankan asas timbal balik atau asas resiprositas (reciprocal) serta menerapkan pendoman perjalanan internasional sebagaimana yang disyaratkan oleh Organisassi Kesehatan Dunia atau WHO.
Selain itu wisman diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua yang dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris (selain bahasa negara asal).
"Wisman memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100 ribu (Rp1.428.015.000) dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 serta mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya. (TYO)