Jajaran pemda tersebut juga harus mencegah adanya aktivitas kerumunan di fasilitas umum.
“Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf k poin 2. (RAMA)