IDXChannel - Untuk mencegah kerumunan masyarakat saat malam pergantian tahun, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” bunyi diktum kesatu huruf h.
Selain itu pemerintah daerah juga diminta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. Hal ini agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Tidak saja itu seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Selain itu juga harus terlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.