sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemda KBB Minta Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu Tanpa Dicicil

Economics editor Adi Haryanto
21/04/2022 18:10 WIB
Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta agar memberikan kewajiban THR kepada para karyawannya paling lambat H-7.
Dana THR
Dana THR

"Sekarang ekonomi mulai bangkit, penerimaan pajak dari hotel dan restoran di KBB juga sudah naik lagi, artinya ekonomi berjalan positif. Tapi kalau ada perusahaan yang melanggar aturan itu, ya pasti ada sanksinya," tegasnya. 

Sementara itu Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KBB, Yohan Ibrahim mengatakan, berdasarkan jajak pendapat Apindo, bahwa seluruh perusahaan sepakat dan berkomitmen akan membayarkan THR tahun 2022 secara penuh tanpa diangsur.

"Hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Yohan.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement