sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Ajukan RUU Perpajakan di Tengah Pandemi, Tepatkah?

Economics editor Azhfar Muhammad
23/08/2021 13:15 WIB
CELIOS menyatakan reformasi pembahasan Rancangan undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan belum terlalu mendesak untuk dilakukan.
Pemerintah Ajukan RUU Perpajakan di Tengah Pandemi, Tepatkah? (Foto: MNC Media)
Pemerintah Ajukan RUU Perpajakan di Tengah Pandemi, Tepatkah? (Foto: MNC Media)

“Dimohon sekali pembahasan pengecualian objek PPN didrop saja dari RUU KUP karena kontradiksi terhadap pemulihan ekonomi yang ditarget 5-5,5% pada 2022,” ungkapnya. 

Selanjutnya pada Pasal 37 Bhima mengatakan terindikasi akan adanya Tax Amnesty jilid ke-2 yang ingin dilakukan Pemerintah. Rujukan pasal per pasal ke UU Pengampunan Pajak 2016 jadi indikasi kuat adanya pengampunan kembali. 

“Padahal terlalu sering melakukan tax amnesty justru menurunkan tingkat kepercayaan wajib pajak. Sekali diberi tax amnesty, maka wajib pajak yang nakal akan menunggu tax amnesty berikutnya. Ini kontraproduktif terhadap komitmen paska tax amnesty untuk menegakan kepatuhan pajak bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty 2016 lalu,” tambahnya. 

Kemudian Pasal 17b berkaitan dengan penurunan tarif PPh badan menjadi 20% di 2022 dan 17% untuk perusahaan yang go public perlu dievaluasi kembali. 

“Untuk meningkatkan daya saing, apakah penurunan tarif PPh badan ini efektif? Jawabannya belum tentu. Dari studi yang dilakukan di Singapura, keputusan perusahaan memiliki kantor akuntansi dan perpajakan di Singapura bukan hanya masalah tarif pajak yang rendah. Tapi kepastian regulasi dan keamanan menjadi faktor paling krusial. Disisi lain penurunan tarif PPh badan dikhawatirkan justru menggerus rasio pajak pada 2022,” paparnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement