sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Ajukan RUU Perpajakan di Tengah Pandemi, Tepatkah?

Economics editor Azhfar Muhammad
23/08/2021 13:15 WIB
CELIOS menyatakan reformasi pembahasan Rancangan undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan belum terlalu mendesak untuk dilakukan.
Pemerintah Ajukan RUU Perpajakan di Tengah Pandemi, Tepatkah? (Foto: MNC Media)
Pemerintah Ajukan RUU Perpajakan di Tengah Pandemi, Tepatkah? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies CELIOS, Bhima Yudhistira, mengatakan reformasi pembahasan Rancangan undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan belum terlalu mendesak untuk dilakukan.

“Momentumnya juga tidak pas, karena pemulihan daya beli tidak merata di semua kelompok. Misalnya beras premium mau dikenakan tarif PPN 10%, bagaimana dampak terhadap petani yang sulit membedakan mana beras premium dan beras biasa? Pendataan soal bahan makanan juga selama ini masih bermasalah sehingga pengawasan menjadi lebih sulit di lapangan,” kata Bhima saat dihubungi MPI, Senin (23/8/2021).

Sementara itu, Bhima mengaku bagian yang seharusnya tidak perlu dimasukkan ke dalam revisi UU KUP adalah Pasal 44E terkait perubahan UU PPN di mana bahan kebutuhan pokok, layanan pendidikan dan kesehatan sebagai objek PPN sangat berisiko menurunkan daya beli masyarakat.

“Pasal 44G terkait pajak karbon perlu didukung dengan adanya roadmap dan fokus di jangka pendek pada penerapan pajak karbon di sektor hulu yang menghasilkan emisi karbon seperti pertambangan, migas, dan industri ekstraktif lainnya,” ungkapnya.

Sementara penerapan pajak karbon ke masyarakat sebaiknya dilakukan secara hati-hati menimbang daya beli per kelompok masyarakat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement