IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku terus meningkatkan upaya pengawasan dan pendistribusian ulang LPG Tabung 3 KG.
Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi, hal ini dilakukan agar barang subsidi tersebut disalurkan dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga tepat sasaran dan tepat isi.
Selain itu, LPG Tabung 3 KG merupakan barang penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Untuk Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ujar Mustika, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (26/6/2024).
Pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 KG tersebut, lanjut Mustika, tidak dapat hanya dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM, melainkan harus dilaksanakan secara bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.