sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Buru 200 Penunggak Pajak Kaya, Tunggakan Capai Rp60 Triliun

Economics editor Anggie Ariesta
12/10/2025 10:10 WIB
Pemerintah tengah memburu 200 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun.
Pemerintah tengah memburu 200 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun. (Foto: iNews Media Group)
Pemerintah tengah memburu 200 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah tengah memburu 200 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP) besar.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, para penunggak tersebut merupakan wajib pajak kategori prominent atau orang-orang kaya yang mendapat pemantauan khusus.

"Kemarin keluar dalam bentuk case (kasus) 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang (seluruh) penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan," kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Yon menjelaskan proses penagihan piutang pajak secara rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mencakup penunggak dengan nominal kecil hingga besar.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), suatu tunggakan dianggap sebagai piutang pajak apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh DJP dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

Yon menambahkan, penagihan dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui seksi penagihan, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan langsung oleh DJP pusat.

"Itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor pusat karena ini tugas akhirnya itu yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak," jelas Yon.

Sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, 200 penunggak pajak tersebut akan terus dikejar hingga akhir 2026. Yon memastikan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan satu pun dari mereka lepas dari kewajibannya.

"Sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses ya mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, prosesnya sudah cukup lama sehingga perlu pendalaman lebih lanjut. Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun, bahkan kita selesaikan mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat," imbuhnya.

Dari total piutang pajak Rp60 triliun itu, Purbaya menyebut pemerintah telah berhasil mengumpulkan hampir Rp7 triliun sejauh ini, dengan sebagian pembayaran dilakukan secara bertahap.

"Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun, tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap gitu. Saya akan monitor lagi seperti apa biar pembayaran cepat," kata Purbaya usai menghadiri Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (8/10/2025).

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement