IDXChannel - Pemerintah tengah memburu 200 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP) besar.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, para penunggak tersebut merupakan wajib pajak kategori prominent atau orang-orang kaya yang mendapat pemantauan khusus.
"Kemarin keluar dalam bentuk case (kasus) 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang (seluruh) penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan," kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Yon menjelaskan proses penagihan piutang pajak secara rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mencakup penunggak dengan nominal kecil hingga besar.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), suatu tunggakan dianggap sebagai piutang pajak apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh DJP dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.