sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Didorong Segera Terbitkan Peraturan Pembentukan Holding Ultra Mikro

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
31/03/2021 19:15 WIB
Keberadaan PP menjadi penting untuk meneguhkan eksistensi holding BUMN ultra mikro, dan membuat sinergi tersebut bisa beraktivitas secara efektif ke depannya.
Pemerintah Didorong Segera Terbitkan Peraturan Pembentukan Holding Ultra Mikro (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Didorong Segera Terbitkan Peraturan Pembentukan Holding Ultra Mikro (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah didorong segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjadi landasan pembentukan holding BUMN pemberdayaan ultra mikro. Keberadaan PP menjadi penting untuk meneguhkan eksistensi holding BUMN ultra mikro, dan membuat sinergi tersebut bisa beraktivitas secara efektif ke depannya. 

Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), Dian Simatupang mengatakan penerbitan PP khusus yang mengatur holding ultra mikro diperlukan karena sinergi ini membuat adanya perubahan struktur penyertaan modal negara di perusahaan-perusahaan terlibat. 

“Ini perlu dibuat PP karena merujuk PP Nomor 72 Tahun 206, pada saatnya holding terjadi nanti BRI akan menjadi induk PNM dan Pegadaian. Itu artinya terjadi perubahan struktur penyertaan modal negara,” ujar Dian. 

Holding BUMN ultra mikro akan dibentuk pemerintah melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Holding ini rencananya terbentuk maksimal pada kuartal III tahun ini. 

Menurut Dian, langkah pemerintah membuat holding BUMN ultra mikro patut mendapat apresiasi. Alasannya, aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat untuk bekerja lebih cepat dan tidak terpaku pada pakem birokrasi pemerintahan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement