Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Cadangan Pangan mencantumkan 11 komoditas (beras, jagung, kedelai, bawang putih dan bawang merah, unggas, telur, daging ruminansia, gula, minyak goreng, dan ikan) sebagai subjek Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Pengadaan CPP tahap pertama akan difokuskan pada tiga komoditas yaitu beras, jagung, dan kedelai. Dalam peraturan tersebut, Pasal 7(3) menyatakan bahwa jika rata-rata harga pasar di tingkat produsen berada di bawah HPP, maka harga beli akan sesuai dengan HPP. (RRD)