sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Diminta Beri Stimulus untuk Dorong Konsumsi Domestik

Economics editor Atikah Umiyani
07/08/2024 23:00 WIB
Pmerintah dinilai perlu memberikan stimulus untuk mendorong konsumsi domestik.
Pemerintah Diminta Beri Stimulus untuk Dorong Konsumsi Domestik. Foto: MNC Media.
Pemerintah Diminta Beri Stimulus untuk Dorong Konsumsi Domestik. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus untuk mendorong konsumsi domestik. Salah satunya, dengan menunda rencana kenaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. 

"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12 Pesen. Kalau bisa turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9 persen untuk menstimulus konsumsi domestik," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celiode) Bhima Yudhistira, Senin (5/8/2024). 

Bhima mengatakan meskipun PPN 12 persen sudah masuk dalam asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tersebut.

Sebab, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen, merujuk pada perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Dikatakan Bhima, apabila pemerintah ingin melakukan perubahan tarif PPN maka harus menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mempertimbangkan faktor fatsun atau etika politik dan kondisi ekonomi.

"Namun berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan, oleh karena itu perlu ada fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12 persen ini," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Maret 2024.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement