sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Diminta Buat Aturan Pemanfaatan Ruang Udara, Kenakan Pajak Karbon Bagi Pesawat Asing

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/07/2025 16:30 WIB
INACA meminta pemerintah untuk menerbitkan aturan baru terkait pemanfaatan ruang udara.
Pemerintah Diminta Buat Aturan Pemanfaatan Ruang Udara, Kenakan Pajak Karbon Bagi Pesawat Asing. Foto: Freepik.
Pemerintah Diminta Buat Aturan Pemanfaatan Ruang Udara, Kenakan Pajak Karbon Bagi Pesawat Asing. Foto: Freepik.

Sebagai contoh Singapura yang mulai menerapkan pajak karbon pada 2026. Maskapai yang melintas ruang udara harus memiliki ketentuan minimal 1 persen bahan bakar yang digunakan bersumber dari bahan ramah lingkungan atau sustainable aviation fuel (SAF).

"Singapura itu, mulai 1 Januari 2026 itu mandat 1 persen dengan SAF. Kemudian konsekuensinya, kalau kita belum ada mandat (penggunaan SAF) tetapi pesawat rute internasional kita terbang di wilayah udara lain yang sudah mandat, itu akan kena carbon tax," kata dia.

Pajak karbon yang digunakan itu akan dibebankan kepada setiap penumpang. Artinya, ada komponen pembentukan harga tiket tambahan yang praktis menimbulkan kenaikan tarif penerbangan.

"Contohnya kalau sekarang ada rute Garuda ke Amsterdam, itukan lewatin juga sebagian besar Mainland (China), nah itu akan kena carbon tax, per penumpang," kata Denon.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement