Sebagai contoh Singapura yang mulai menerapkan pajak karbon pada 2026. Maskapai yang melintas ruang udara harus memiliki ketentuan minimal 1 persen bahan bakar yang digunakan bersumber dari bahan ramah lingkungan atau sustainable aviation fuel (SAF).
"Singapura itu, mulai 1 Januari 2026 itu mandat 1 persen dengan SAF. Kemudian konsekuensinya, kalau kita belum ada mandat (penggunaan SAF) tetapi pesawat rute internasional kita terbang di wilayah udara lain yang sudah mandat, itu akan kena carbon tax," kata dia.
Pajak karbon yang digunakan itu akan dibebankan kepada setiap penumpang. Artinya, ada komponen pembentukan harga tiket tambahan yang praktis menimbulkan kenaikan tarif penerbangan.
"Contohnya kalau sekarang ada rute Garuda ke Amsterdam, itukan lewatin juga sebagian besar Mainland (China), nah itu akan kena carbon tax, per penumpang," kata Denon.
(NIA DEVIYANA)