sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Diminta Siapkan Aturan dan Sanksi bagi Pelaku Kabur dari Karantina

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
23/12/2021 20:30 WIB
Pemerintah membuat aturan sanksi denda bagi pelaku perjalanan luar negeri yang keluar dari karantina,
Pemerintah membuat aturan sanksi denda bagi pelaku perjalanan luar negeri yang keluar dari karantina. (Foto: MNC Media)
Pemerintah membuat aturan sanksi denda bagi pelaku perjalanan luar negeri yang keluar dari karantina. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut ia menyebutkan Satgas Covid-19 harus memastikan orang yang baru berpergian dari luar negeri dan sedang menjalani karantina harus meminimalisir kontak sedikit mungkin sampai tes kedua Covid-19 selesai karantina. 

"Jadi seharusnya tidak ada kontak sebelum hasil tes Covid-19 dari petugas yang sudah mengambil spesimen di hari terakhir karantina keluar dan hasilnya negatif Covid-19," jelas Bayu Satria Wiratama.

Ia mengungkapkan untuk negara dengan kasus concern banyak Omicron, mau siapapun datang itu staff pemerintah (kecuali Presiden dan Menteri), ASN semua harus dikarantina terpusat. 

"Jangan di hotel atau rumah pribadi. Karena karantina terpusat lebih bagus pengawasannya dibandingkan di luar karantina mandiri," tegas dia.

Ia menyebutkan selama proses karantina juga orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri tersebut harus di dalam kamar saja dan tidak keluar kamar untuk keperluan apapun kecuali emergency.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement