IDXChannel - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Satria Wiratama meminta pemerintah untuk membuat aturan sanksi denda bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sedang menjalani proses karantina Covid-19 namun keluar dari kamar untuk keperluan tidak penting.
Hal tersebut ia sampaikan dalam dialog bertajuk 'Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri' yang diadakan Satgas Covid-19 Nasional di akun YouTube BNPB Indonesia pada Kamis (23/12/2021).
"Sebenarnya langkah pemerintah untuk menambah hari karantina sudah cukup baik karena sempat 3-5 hari, sekarang menjadi 10 hari. Proses karantina ini juga harus ditunjang dengan test Covid-19 dua kali saat datang dan keluar. Sehingga screening WNI dan WNA kedatangan dari luar negeri resiko rendah," ujar Bayu Satria Wiratama.
Lebih lanjut ia menjelaskan konsistensi pengawasan dalam melakukan karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri baik mandiri ataupun terpusat harus tetap dilaksanakan dengan baik.
"Sebagus apapun karantina, kalau monitoring tidak ketat maka ada kebobolan. Terutama mereka yang tidak dikarantina pusat, seperti di Hotel, rumah pribadi, cukup riskan terjadi kebobolan saat karantina," ucap Bayu Satria Wiratama.