sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Diminta Siapkan Aturan dan Sanksi bagi Pelaku Kabur dari Karantina

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
23/12/2021 20:30 WIB
Pemerintah membuat aturan sanksi denda bagi pelaku perjalanan luar negeri yang keluar dari karantina,
Pemerintah membuat aturan sanksi denda bagi pelaku perjalanan luar negeri yang keluar dari karantina. (Foto: MNC Media)
Pemerintah membuat aturan sanksi denda bagi pelaku perjalanan luar negeri yang keluar dari karantina. (Foto: MNC Media)

"Minimalisir interaksi di kamar saja. Saat makan tunggu makanan di antar sampai depan pintu kamar. Itupun saat keluar mengambil makan wajib menggunakan masker," jelas Bayu Satria Wiratama.

Bayu Satria Wiratama meminta pemerintah dalam hal ini pihak terkait untuk membuat regulasi sanksi denda bagi pelaku perjalanan luar negeri yang justru pergi keluar kamar karantina saat proses karantina belum selesai.

"Perlu ada denda, peraturan mengikat, kalau mereka melanggar keluar dari kamar bukan untuk keperluan penting harus diberikan denda. Keluar kamar hanya untuk kondisi emergency. Keluar kamar harus pakai masker. Dari pihak tempat karantina juga harus mengawasi," pungkas Bayu Satria Wiratama. 

Sebagaimana diketahui, di tengah meningkatnya penularan varian Omicron di 90 negara, gelombang kedatangan perjalanan Internasional ke Indonesia, mengalami peningkatan menjelang libur akhir tahun.

Berdasarkan data yang tercatat oleh PT. Angkasa Pura, kedatangan pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta hingga 19 Desember 2021, ada peningkatan sebesar 36 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dengan rata-rata kedatangan per harinya hingga 4000 penumpang, dan diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir Desember.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement